Perkuat Industri Nasional, Tingkat Komponen Dalam Negeri Subsektor Ketenagalistrikan Terus Didorong
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di subsektor ketenagalistrikan. Hal ini dibutuhkan guna memperkuat industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Non-PLN diimbau untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaporan dan sertifikasi TKDN.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di subsektor ketenagalistrikan. Hal ini dibutuhkan guna memperkuat industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Non-PLN diimbau untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaporan dan sertifikasi TKDN.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Ditjen Ketenagalistrikan, Andriah Feby Misna saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan TKDN Subsektor Ketenagalistrikan, Rabu (11/2/2026) di Jakarta.
Feby menjelaskan, meskipun capaian TKDN nasional subsektor ketenagalistrikan menunjukkan tren positif, partisipasi Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Non-PLN dalam pelaporan dan sertifikasi masih perlu diperkuat melalui peningkatan pemahaman, penyamaan persepsi, dan penguatan kapasitas teknis.
“Partisipasi Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Non-PLN dalam pelaporan dan sertifikasi TKDN masih perlu terus didorong dan diperkuat,” tegas Feby.
Ia memaparkan, hingga akhir 2025 realisasi TKDN Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) non-EBT mencapai 40,73 persen, yang merupakan gabungan capaian verifikasi dan non-verifikasi. Rinciannya meliputi pembangkit non-EBT sebesar 27,98 persen, transmisi 72,54 persen, gardu induk 51,08 persen, dan distribusi 67,15 persen.
“Dalam subsektor ketenagalistrikan, kebijakan TKDN menjadi sangat penting mengingat besarnya kebutuhan pembangunan pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Feby.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Penerapan Transisi Energi dan Pengembangan Infrastruktur EBTKE, Dimas Muhammad menegaskan bahwa penerapan TKDN sejalan dengan arah kebijakan Menteri ESDM untuk mengurangi ketergantungan impor serta menjaga kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional sebagaimana diamanatkan Presiden.
Menurut Dimas, setiap program di lingkungan ESDM harus memberikan multiplier effect yang nyata, termasuk dalam penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri, peningkatan nilai tambah, serta pertumbuhan ekonomi lokal.
“Bahwa Bapak-Ibu nanti dalam melakukan pengembangan sektor ketenagalistrikan, perlu juga memperhatikan dari aspek keandalan, aspek kualitas, aspek harga yang kita akan dorong bersama untuk tidak terlalu mahal, terjangkau, tetapi juga Bapak-Ibu akan menjadi pahlawan untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat kita sendiri, pahlawan bagi pengembangan industri, dan pahlawan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Dimas.
Sementara itu, Koordinator Investasi dan TKDN Ketenagalistrikan Muhammad Kuncoro menjelaskan bahwa seluruh proyek infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan jasa produk dalam negeri. Ketentuan tersebut berlaku bagi proyek yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, maupun swasta, khususnya apabila pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD, pinjaman, hibah, KPBU, atau mengelola sumber daya yang dikuasai negara.
“Semua proyek infrastruktur ketenagalistrikan baik itu untuk PLN, non PLN, selama mereka pemegang IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum -red) maka wajib menggunakan barang dan jasa produk dalam negeri,” jelas Kuncoro.
Bimbingan teknis ini dihadiri oleh Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Non-PLN, Lembaga Verifikasi Independen, serta asosiasi subsektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan TKDN. (RO)