Berkomitmen Hadirkan Kemudahan Sistem Informasi, Ditjen Gatrik Serap Aspirasi melalui FKP
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyerap aspirasi stakeholder dalam evaluasi sistem informasi Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). FKP bertema Evaluasi Implementasi AMPERE Gatrik dan Rencana Pengembangan Modul Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) diselenggarakan di Gedung Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyerap aspirasi stakeholder dalam evaluasi sistem informasi Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). FKP bertema Evaluasi Implementasi AMPERE Gatrik dan Rencana Pengembangan Modul Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) diselenggarakan di Gedung Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Koordinator Kehumasan, Pengelolaan Data dan Informasi Pandu Satria Jati menyampaikan forum ini merupakan ruang diskusi untuk mendapatkan masukan agar sistem informasi lebih user friendly.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan sistem informasi yang benar-benar user friendly, mudah dipahami, dan efektif digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Pandu.
Ia lantas menekankan pentingnya AMPERE Gatrik sebagai tulang punggung layanan berbasis data. Sistem informasi tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaporan badan usaha.
“Partisipasi aktif Bapak-Ibu ini sangat penting bagi kami. AMPERE bukan hanya soal aplikasi, tetapi soal bagaimana kami membantu badan usaha memenuhi kewajiban pelaporannya dengan cara yang paling efisien,” tegas Pandu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Edy Pratiknyo yang merupakan salah satu narasumber menyampaikan bahwa poin penting dalam forum ini adalah integrasi AMPERE dengan perkembangan regulasi perizinan berusaha.
“Integrasi ini membuat AMPERE bukan hanya platform pelaporan, tetapi juga instrumen pemenuhan kewajiban perizinan usaha,” terangnya.
AMPERE Gatrik telah berjalan sejak 2022 dan mengalami pengembangan hingga kini menjadi AMPERE versi 2. Sejalan dengan hal tersebut, dalam AMPERE akan dikembangkan modul pengesahan RUPTL. Layanan pengesahan RUPTL yang selama ini masih manual dikembangkan menjadi berbasis sistem informasi.
Penelaah Teknis Kebijakan Rahadian Wahyu Pradipta menjelaskan bahwa dengan masuknya modul RUPTL ke AMPERE, tahapan ini akan lebih terukur dan terdokumentasi secara digital.
“RUPTL merupakan dokumen wajib bagi pemegang wilayah usaha, berisi proyeksi kebutuhan tenaga listrik serta rencana pembangunan pembangkit, transmisi, dan distribusi. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan RUKN dan RUPTL,” ungkapnya.
Yudianto, salah satu perwakilan badan usaha dari Century Abadi Perkasa, menyambut baik terselenggaranya forum diskusi ini. Menurutnya, forum ini dapat menjadi ruang untuk menyampaikan tantangan-tantangan yang selama ini dihadapi dalam pelaporan melalui AMPERE.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini dihadiri perwakilan badan usaha ketenagalistrikan untuk menjaring masukan, saran, dan aspirasi publik untuk perbaikan sistem informasi Ditjen Gatrik. Dengan demikian, layanan publik pada Ditjen Gatrik makin adaptif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan dan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik. (RA)