Butuhkan Keakuratan Data, Ditjen Gatrik Dorong Kepatuhan Pelaporan Badan Usaha Ketenagalistrikan
Ringkasan Berita
Penyusunan kebijakan ketenagalistrikan nasional membutuhkan keakuratan data. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong kepatuhan pelaporan badan usaha penyediaan tenaga listrik. Data yang akurat menjadi hal penting dalam perumusan berbagai kebijakan yang akan diambil.
Penyusunan kebijakan ketenagalistrikan nasional membutuhkan keakuratan data. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong kepatuhan pelaporan badan usaha penyediaan tenaga listrik. Data yang akurat menjadi hal penting dalam perumusan berbagai kebijakan yang akan diambil.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wanhar, saat membuka Coffee Morning Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan Badan Usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Rabu (13/05/2026) di Jakarta.
Wanhar menyampaikan, kewajiban pelaporan badan usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ketenagalistrikan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Ia menambahkan, pelaporan badan usaha yang baik akan mendukung proses pembinaan, pengawasan, serta menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat luas.
"Kami juga mengingatkan bahwa terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Wanhar.
Narasumber Coffee Morning, Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Andi Nur Arief Wibowo menegaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan mengatur kewajiban badan usaha dalam menyampaikan laporan pelaksanaan usaha Ketenagalistrikan.
Andi menambahkan, pemerintah melalui Ditjen Ketenagalistrikan memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, fasilitasi, hingga pendampingan kepada badan usaha.
"Sementara itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri tersebut, pelaporan badan usaha dilakukan melalui sistem informasi atau aplikasi yang telah disediakan pemerintah, yaitu Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Bagi badan usaha yang telah memiliki sistem internal sendiri, nantinya sistem tersebut dapat diintegrasikan melalui mekanisme Application Programming Interface (API). Sementara itu, bagi badan usaha yang belum memiliki sistem sendiri, pelaporan tetap dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi yang tersedia.
Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Ketenagalistrikan, Pramudya menjelaskan, Ditjen Ketenagalistrikan saat ini tengah melakukan integrasi sistem pelaporan melalui aplikasi AMPERE-Gatrik sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dari pelaku usaha terkait permintaan pelaporan. Dengan sistem tersebut, badan usaha cukup menyampaikan data melalui satu sistem pelaporan terpadu.
"Data-data yang Bapak-Ibu sampaikan nanti di aplikasi AMPERE Gatrik ini sangat berguna dalam pembuatan kebijakan," jelas Pramudya.
Kegiatan Coffee Morning tersebut diikuti oleh perwakilan badan usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang IUPTLU- Independent Power Producer (IPP), pemegang IUPTLU Terintegrasi Wilayah Usaha, serta pemegang IUPTLS. (RO)