Cegah Kecelakaan Akibat Listrik, Kementerian ESDM Perkuat Penerapan GPAS
Ringkasan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan ketenagalistrikan melalui penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik, yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab utama insiden pada instalasi tenaga listrik di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan ketenagalistrikan melalui penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik, yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab utama insiden pada instalasi tenaga listrik di Indonesia.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Didit Waskito, mengatakan meningkatnya penggunaan peralatan listrik di rumah tangga, fasilitas publik, hingga sektor bisnis dan industri perlu diimbangi dengan sistem proteksi yang lebih andal. Menurutnya, selain instalasi yang memenuhi standar, penggunaan GPAS menjadi lapisan perlindungan tambahan untuk mencegah bahaya akibat arus bocor.
"Selama ini masyarakat umumnya hanya mengenal MCB sebagai alat pengaman listrik. Padahal, MCB hanya melindungi dari beban lebih dan hubung singkat. GPAS memiliki fungsi yang berbeda, yaitu mendeteksi arus bocor yang dapat menyebabkan sengatan listrik maupun kebakaran, kemudian memutus aliran listrik secara otomatis sebelum menimbulkan bahaya," ujar Didit saat menjadi narasumber dalam Seminar Innovation Day for Developer yang diselenggarakan pada rangkaian Indonesia Building Technology Expo 2026 di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/7/2026).
Didit menyampaikan, urgensi penerapan GPAS tercermin dari tingginya angka kebakaran akibat listrik. Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2025 tercatat 1.017 dari 1.656 kejadian kebakaran atau sekitar 61,4 persen disebabkan oleh faktor kelistrikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan instalasi listrik masih perlu mendapat perhatian serius.
Implementasi GPAS juga menjadi salah satu upaya meningkatkan keamanan sistem kelistrikan nasional. Didit memaparkan, berdasarkan hasil kajian Institut Teknologi Bandung (ITB), penerapan GPAS yang tepat dinilai mampu menekan angka kecelakaan akibat listrik, sehingga diperlukan penguatan regulasi, standardisasi, dan kolaborasi multipihak untuk mendorong penerapannya secara luas di Indonesia.
“Implementasi GPAS merupakan solusi kritis untuk meningkatkan keamanan sistem kelistrikan di Indonesia,” imbuh Didit.
Sebagai informasi, GPAS bekerja dengan memonitor arus listrik yang mengalir pada instalasi. Ketika terdeteksi adanya arus bocor melebihi batas aman, perangkat akan segera memutus aliran listrik sehingga risiko korban jiwa maupun kerusakan akibat kebakaran dapat diminimalisasi. Pada instalasi rumah tangga, GPAS dengan sensitivitas 30 miliampere (mA) direkomendasikan untuk melindungi manusia dari sengatan listrik, sedangkan GPAS 300 mA digunakan sebagai proteksi terhadap potensi kebakaran pada instalasi yang lebih besar.
Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan regulasi mengenai penerapan GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, yang akan menjadi dasar penerapan GPAS secara bertahap pada instalasi baru maupun instalasi yang sudah beroperasi. Keberhasilan penerapan GPAS tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Instalasi listrik harus tetap memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), menggunakan peralatan berstandar SNI, dipasang oleh badan usaha bersertifikat dan tenaga teknik yang kompeten, serta memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dengan demikian, sistem proteksi dapat bekerja secara optimal dalam menjaga keselamatan masyarakat. (RO)