Sabtu, 04 April 2026

Detail Berita

Rabu 03 Desember 2025 Berita Terkini

Ditjen Gatrik Gelar Konsultasi Publik Revisi PP Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menerima masukan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (3/11/2025) di Jakarta dihadiri pemangku kepentingan dari badan usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat ketenagalistrikan. 
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menerima masukan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (3/11/2025) di Jakarta dihadiri pemangku kepentingan dari badan usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat ketenagalistrikan. 
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wanhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pihak terkait agar penyusunan revisi PP 14/2012 dapat mengakomodasi semakin mendukung kemudahan berusaha di bidang ketenagalistrikan. Menurutnya, revisi PP 14/2012 menjadi penting mengingat perkembangan kondisi kebijakan nasional, tuntutan global, serta kebutuhan percepatan penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.
 
"Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang baik harus lahir dari dialog yang terbuka serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan," tegas Wanhar. 
 
Wanhar menjelaskan bahwa terdapat empat latar belakang utama revisi PP 14/2012 tersebut diantaranya adalah mendorong kemudahan perizinan berusaha, komitmen dalam mendukung penyediaan tenaga listrik yang berbasis energi bersih, upaya percepatan penyediaan tenaga listrik, dan penyesuaian terhadap regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Dalam rangka mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan efektif, revisi PP ini diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan serta memperjelas kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Wanhar. 
 
Hadir sebagai narasumber penanggap Forum Konsultasi Publik, Guru Besar Universitas Indonesia dan Rektor Institut Teknologi PLN, Iwa Garniwa. Ia  menyampaikan ada dua perspektif dalam proses revisi suatu peraturan. Pertama yang wajib dilakukan pemerintah adalah assessment, mengkaji regulasi lama apakah hasilnya telah sesuai tujuan dan mengalami kemajuan di sektor ketenagalistrikan. Kedua, regulasi harus dilihat apakah masih relevan dengan kondisi saat ini.  Apakah struktur pengaturannya masih sesuai atau sudah tidak kekinian.
 
"Assessment di awal sangat penting. Ketika target kita ambisius, maka kekuatan usaha penyediaan tenaga listrik harus diperkuat. Revisi ini harus menjadi penyangga untuk itu," papar Iwa.
 
Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh perwakikan akademisi, asosiasi, badan usaha, serta para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan. Sebagai narasumber utama Direktur Pembinaan Pengusahaan Pengusahaan Ketenagalistrikan didampingi beberapa Koordinator Kelompok Kerja terkait.  (RO)
Dipublikasikan: Rabu 03 Desember 2025