Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ditegaskan sebagai instrumen utama dalam memastikan implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) berjalan sesuai target. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan monitoring RUPTL guna memastikan pembangunan pembangkit, transmisi, dan gardu induk tetap berada pada jalur perencanaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) di Jakarta, Senin (2/3/2026).
“RUPTL menjadi instrumen kunci untuk menerjemahkan arah kebijakan energi nasional ke dalam pembangunan pembangkit, transmisi, dan gardu induk. Karena itu, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala agar target dapat tercapai,” ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil monitoring hingga Januari 2026, realisasi pembangkit yang telah beroperasi mencapai 4.478 MW atau sekitar 47,9 persen dari target hingga 2026. Sementara tambahan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah beroperasi tercatat sebesar 959 MW atau sekitar 25,5 persen dari target periode tersebut.
Menurut Ahmad, percepatan pelaksanaan proyek menjadi krusial untuk mendukung pencapaian target bauran EBT, menekan biaya pokok penyediaan (BPP), serta menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan pihaknya menjalankan arah Kebijakan Energi Nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2025.
“Dengan adanya PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN, arah transisi energi semakin jelas. PLN siap melaksanakan kebijakan ini secara terintegrasi untuk mewujudkan energi yang andal, terjangkau, dan bersih,” kata Darmawan.
Sementara itu, Koordinator Bulanan Anggota unsur Pemangku Kepentingan (APK) DEN, Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa implementasi kebijakan energi nasional memerlukan penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Penguatan tersebut, menurutnya, penting agar RUPTL dapat diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT PLN (Persero) serta pemangku kepentingan sektor energi lainnya. (MN)