Dorong Kepatuhan Badan Usaha, Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasikan Pelaporan SMK2
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan usaha untuk taat melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Ketaatan tersebut ditunjukkan dengan melaporkan melalui aplikasi paling lambat tanggal 31 Januari tahun ini.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan usaha untuk taat melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Ketaatan tersebut ditunjukkan dengan melaporkan melalui aplikasi paling lambat tanggal 31 Januari tahun ini. Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Didit Waskito menyampaikan, penerapan SMK2 merupakan kewajiban regulatif untuk menjamin penyelenggaraan tenaga listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya secara daring saat membuka Webinar Sosialisasi Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Rabu (14/1/2026). Didit menegaskan, keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam pengelolaan instalasi tenaga listrik.
"Penerapan SMK2 merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjamin penyelenggaraan ketenagalistrikan yang selamat, andal, dan berkelanjutan serta berkontribusi langsung terhadap pencapaian Indeks Keselamatan, Indeks Kemandirian, dan Indeks Ketahanan Nasional," jelas Didit.
Selain penerapan, badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik diwajibkan melakukan audit SMK2 secara berkala setiap tahun dan melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SIMATRIK). Pemilik instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas minimal 200 kilovolt-ampere (kVA) wajib melakukan dan melaporkannya.
Didit menambahkan, melalui identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta penguatan budaya keselamatan, penerapan SMK2 terbukti mampu menurunkan tingkat kecelakaan dan gangguan instalasi tenaga listrik, sehingga meningkatkan Indeks Keselamatan Ketenagalistrikan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengawasan penerapan SMK2 dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan serta evaluasi laporan badan usaha yang disampaikan melalui SIMATRIK.
“Ketika badan usaha sudah melaporkan ke kami, kami melakukan evaluasi dan kemudian menetapkan status dari penerapan SMK2 apakah dia statusnya taat atau statusnya tidak taat,” jelas Wahyudi.
Subkoordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan Andi Hanif memaparkan secara teknis bahwa dalam penerapan SMK2, pemilik instalasi tenaga listrik wajib menetapkan Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
“PJBU dan PJK2 adalah gambaran atau potret dari pemilik dan pengelola instalasi yang bertanggung jawab melaksanakan keselamatan ketenagalistrikan,” terang Andi.
Menurut Andi, pelaporan SMK2 memiliki peran penting untuk mencari akar permasalahan suatu kejadian, perbaikan berkelanjutan, dan memastikan standar keselamatan telah terpenuhi. Selain itu pelaporan dilakukan untuk mendapatkan sertifikat ketaatan dari Pemerintah berdasarkan hasil audit. Sesuai ketentuan, badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan SMK2 paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya melalui aplikasi SIMATRIK pada laman gatrik.esdm.go.id/simatrik. (RO)