Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Atur Pemerataan SPKLU
Ringkasan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mempercepat ekosistem kendaraan listrik melalui penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk itu, persebaran SPKLU diatur tidak hanya terpusat di kota besar tapi juga di kota-kota kecil.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mempercepat ekosistem kendaraan listrik melalui penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk itu, persebaran SPKLU diatur tidak hanya terpusat di kota besar tapi juga di kota-kota kecil.
Hal itu disampaikan Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Ferry Triansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)” di Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles (ENTREV).
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode tahun 2025 hingga 2030, pemerintah mengatur distribusi pemerataan SPKLU agar tidak hanya terpusat di kota besar. Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran SPKLU dapat merata dan memberikan ketenangan bagi pengguna kendaraan listrik.
“Per Oktober 2025, terdapat sekitar 123 ribu unit mobil listrik dan 236 ribu unit sepeda motor listrik di Indonesia. Sementara jumlah SPKLU baru mencapai perbandingan 1:26 terhadap mobil listrik, padahal idealnya 1:17,” jelas Ferry.
Selain itu, Ferry menyebut bahwa pemerintah juga telah mempermudah perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui regulasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin pembangunan SPKLU secara otomatis.
Vice President Perencanaan dan Strategi Pengembangan Produk Niaga PT PLN (Persero), Rudiana Nurhadian menyampaikan komitmen PLN dalam pemerataan SPKLU ini. Ia menyebut, hingga September 2025 PLN telah mengoperasikan 4.272 mesin SPKLU di 2.811 lokasi, serta menyediakan lebih dari 57 ribu layanan home charging di seluruh Indonesia.
“Cadangan daya listrik nasional mencapai lebih dari 10.400 MW, 5% di antaranya digunakan untuk kebutuhan SPKLU. Jadi, sistem kelistrikan kita sangat siap mendukung ekosistem kendaraan listrik,” ujarnya.
Upaya peningkatan ekosistem kendaraan listrik juga disampaikan oleh pemerintah daerah. Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Budi Batubara menyampaikan, pihaknya memberikan insentif penuh bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 0%.
“Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov Sumut dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mendukung transisi menuju energi bersih,” ungkapnya.
Project Coordinator ENTREV Eko Adji Buwono menjelaskan. peralihan menuju kendaraan listrik bukan hanya soal teknologi, tetapi membangun masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan.
“Melalui ENTREV, Indonesia menegaskan kesiapannya dalam memperkuat kebijakan, kapasitas teknis, dan model bisnis yang inovatif agar transisi menuju mobilitas rendah karbon benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ESDM dalam mempercepat transisi energi dan mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan merata di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, badan usaha, serta lembaga internasional. (RA)