Gelar Forum Konsultasi Publik, Ditjen Gatrik Libatkan Stakeholder dalam Penyusunan Standar Pelayanan

Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunan standar pelayanan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunan standar pelayanan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Pada FKP yang digelar Senin (22/9/2025) di Jakarta, tema yang diusung adalah “Perubahan Standar Pelayanan Subsektor Ketenagalistrikan Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025”. Kegiatan ini membahas perubahan standar pelayanan pada pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik, yakni Registrasi Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik dan Registrasi Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi.
“Dalam kesempatan ini kita bisa saling berdiskusi untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan atas perubahan standar pelayanan publik di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” ujar Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho saat membuka acara.
Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Perubahan regulasi ini berdampak pada berubahnya standar pelayanan.
“Penerapan regulasi ini memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kegiatan pelaporan dan pemeriksaan terhadap layanan kompensasi transmisi tenaga listrik menggunakan Sistem Informasi melalui Modul Trabas-Gatrik sehingga Service Level Agreement (SLA) pada setiap agenda berjalan secara lebih cepat, terukur, dan mampu telusur melalui jejak digital yang transparan,” tutur Bayu.
Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan Edwin Hermawan sebagai narasumber menjelaskan perubahan standar pelayanan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan masyarakat terkait proses kompensasi.
“Dengan terbitnya Permen ESDM 13/2025, layanan yang kita berikan full sistem informasi, ini berkaca dari banyaknya pengaduan masyarakat mengenai proses kompensasi. Ini yang kami benahi, harapannya ke depan pengaduan-pengaduan tersebut dapat diminimalisir dengan perubahan proses bisnis yang ada,” tutur Edwin.
Dalam kegiatan tersebut, Sulis dari KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan mengapresiasi perubahan standar pelayanan menjadi berbasis sistem informasi.
“Apresiasi untuk perubahan sistem manual menjadi sistem informasi. Hal ini selain baik dari segi efisiensi biaya, SLA-nya juga lebih cepat,” kata Sulis yang menjadi penanggap mewakili lembaga penilai kompensasi ketenagalistrikan.
Senada, akademisi dari Universitas Indonesia Muh. Azis Muslim juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FKP ini. Ia menyampaikan beberapa masukan teknis pada standar pelayanan, antara lain mengenai persyaratan serta sistem mekanisme/prosedur.
“Apresiasi bagi Ditjen Ketenagalistrikan yang menyelenggarakan FKP untuk melaksanakan penyempuraan standar pelayanan. Perubahan ini untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan yang ada,” ujarnya.
FKP ini dihadiri oleh badan usaha pemeriksa rencana jalur transmisi, lembaga penilai kompensasi ketenagalistrikan, akademisi, serta stakeholder lainnya. Dalam menyusun Standar Pelayanan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengacu kepada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. (AMH)