Selasa, 10 Maret 2026

Detail Berita

Rabu 04 Maret 2026 Berita Terkini

Jelang Idulfitri 1447 H, Ditjen Ketenagalistrikan Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan Berita

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi. Acara bertajuk “Sosialisasi Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi Sektor Ketenagalistrikan dan Perubahan Regulasi Pelaporan Gratifikasi” digelar secara daring, Selasa (3/3/2026), sebagai langkah antisipatif  menghadapi potensi kerawanan gratifikasi pada momentum hari besar keagamaan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi. Acara bertajuk “Sosialisasi Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi Sektor Ketenagalistrikan dan Perubahan Regulasi Pelaporan Gratifikasi” digelar secara daring, Senin (3/3/2026), sebagai langkah antisipatif  menghadapi potensi kerawanan gratifikasi pada momentum hari besar keagamaan.
 
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno dalam sambutannya menegaskan bahwa menjelang hari raya, intensitas interaksi antara aparatur dan para pemangku kepentingan cenderung meningkat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap potensi pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
 
“Menjelang hari besar keagamaan, terdapat potensi kerawanan terhadap pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi yang secara aturan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pengendalian gratifikasi dan mekanisme pelaporan menjadi sangat penting,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral aparatur dalam menjaga kepercayaan publik. Pegawai yang berani menolak dan melaporkan gratifikasi, menurutnya, merupakan teladan integritas. 
"Seperti slogan Komisi Pemberantasan Korupsi, Berani Jujur itu Hebat!" tegasnya. 
 
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan penerapan prinsip empat no, yaitu no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality sebagai pedoman perilaku seluruh pegawai.
 
Abdul Aziz Suhendra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajian peta kerawanan gratifikasi di sektor ketenagalistrikan. Ia menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan menggunakan metode _risk assessment_ untuk mengidentifikasi potensi dan risiko pada setiap tahapan proses bisnis.
 
“Peta ini bukan berdasarkan kasus yang telah terbukti, melainkan pemetaan potensi dan risiko untuk tujuan pencegahan,” jelasnya.
 
Dari tujuh proses bisnis utama yang dipetakan, terdapat 16 kegiatan dengan kategori risiko sangat tinggi. Risiko tersebut umumnya muncul pada tahapan yang melibatkan diskresi pejabat, peninjauan lapangan, rapat teknis, serta penerbitan keputusan, termasuk pada proses penetapan tarif tenaga listrik.
 
Selanjutnya, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian ESDM, Maulia Retno Hapsari, memaparkan perubahan regulasi pelaporan gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
 
“Pelaporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Apabila melewati batas waktu tersebut, objek gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik negara,” jelasnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib menolak gratifikasi yang terindikasi suap. Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
 
Melalui kegiatan ini, Ditjen Ketenagalistrikan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, khususnya menjelang Idul Fitri, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan di lingkungan kerja. (NH)
Dipublikasikan: Rabu 04 Maret 2026