Selasa, 30 September 2025

Detail Berita

Selasa 12 Agustus 2025 Berita Terkini

Kementerian ESDM Dorong Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Ekosistem Kendaraan Listrik

Ringkasan Berita
Pesatnya perkembangan kendaraan listrik menimbulkan tantangan terkait aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). Sebagai bukti komitmen pemenuhan K2, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerap aspirasi stakeholder untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
 

 

 
Pesatnya perkembangan kendaraan listrik menimbulkan tantangan terkait aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). Sebagai bukti komitmen pemenuhan K2, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerap aspirasi stakeholder untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat membuka Forum Keselamatan Ketenagalistrikan pada Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Selasa (12/08/2025) di Jakarta. Ia menyebut, forum ini sebagai ruang kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan, aman, dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan disebut Jisman sebagai solusi dari beberapa insiden kendaraan listrik yang terjadi guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakannya. 
 
“Forum ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan dalam infrastruktur KBLBB,” jelas Jisman.
 
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menambahkan, Ditjen Ketenagalistrikan berkomitmen mengatur keselamatan ketenagalistrikan di infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2023, pihaknya mengatur aspek-aspek keselamatan ketenagalistrikan khususnya pada charging station baik itu yang bersifat komersial, private dan swap baterai. 
 
“Stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan yang salah satunya tentunya harus mempunya Sertifikat Laik Operasi dan harus memenuhi standar produk dari Lembaga Sertifikasi Produk,” jelas Ida.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemasangan charging station diimbau agar tidak satu jalur dengan instalasi rumah untuk memberikan rasa aman bagi pemilik home charging.
 
Forum ini merupakan kolaborasi Ditjen Ketenagalistrikan bersama Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV). Acara ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Komunitas Kendaraan Listrik, Asosiasi Kendaraan Listrik, serta para Pelaku Industri dan Usaha Penyedia Infrastruktur KBLBB. (RO)
Dipublikasikan: Selasa 12 Agustus 2025