Kementerian ESDM Dorong Penerapan GPAS untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan

Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus mendorong penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan. Melalui penerapan GPAS, masyarakat diharapkan terlindungi dari risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik sekaligus mendorong terbangunnya budaya keselamatan listrik.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus mendorong penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan. Melalui penerapan GPAS, masyarakat diharapkan terlindungi dari risiko kebakaran dan kecelakaan akibat listrik sekaligus mendorong terbangunnya budaya keselamatan listrik.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam Forum ABB Expert Day bertajuk “Sayangi Jiwa, Lindungi Harta”, Kamis (2/10/2025), di PLN Distribusi Jakarta Raya, Jakarta. Dalam sambutannya, Bayu Nugroho menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan listrik.
“Masyarakat perlu memahami risiko penggunaan listrik, mulai dari kejut listrik hingga potensi kebakaran. GPAS mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik maupun kerusakan peralatan,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran penerapan GPAS melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya untuk fasilitas publik seperti pasar, gedung pemerintahan, dan perumahan. Edukasi tersebut dilakukan melalui media sosial dan website resmi Ditjen Gatrik pada laman gatrik.esdm.go.id.
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan GPAS pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah. Dengan dasar hukum tersebut, penerapan wajib GPAS dapat dilaksanakan secara bertahap untuk melindungi masyarakat dari bahaya listrik.
Pemerintah juga mendorong pabrikan GPAS agar mendukung kesiapan penerapan kebijakan ini melalui peningkatan kapasitas produksi dan distribusi nasional agar GPAS mudah diakses di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, inovasi produk diharap agar lebih adaptif, serta memberikan edukasi teknis bagi tenaga teknik dan instalatir.
“Dengan upaya ini, kami berharap pemasangan GPAS semakin mudah, harga semakin terjangkau, dan masyarakat terlindungi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso melaporkan hasil pengukuran arus sisa dari 1.000 instalasi, yang terdiri dari 612 pelanggan rumah tangga, 235 pelanggan bisnis, dan 135 pelanggan publik. Dari hasil tersebut, 7% instalasi rumah tangga masuk kategori rawan dan 9% sangat rawan.
“Angka ini menunjukkan perlunya penerapan GPAS sebagai standar keselamatan di instalasi tegangan rendah. Ditjen Gatrik sendiri sudah mulai mengimplementasikannya sejak 2023,” jelas Wahyudi.
Dengan adanya regulasi yang kuat dan dukungan semua pihak, penerapan GPAS diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan listrik, mencegah kebakaran, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna listrik di seluruh Indonesia. (FK)