Mengenal AMPERE Gatrik, Aplikasi Pelaporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola subsektor ketenagalistrikan melalui pengembangan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Aplikasi ini dikembangkan sebagai sistem pelaporan elektronik terintegrasi untuk mendukung penyediaan data ketenagalistrikan nasional yang akurat, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola subsektor ketenagalistrikan melalui pengembangan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Aplikasi ini dikembangkan sebagai sistem pelaporan elektronik terintegrasi untuk mendukung penyediaan data ketenagalistrikan nasional yang akurat, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Ketenagalistrikan, Pramudya, saat menjadi narasumber pada Coffee Morning Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan Badan Usaha sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Rabu (13/05/2026) di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa data yang dilaporkan badan usaha secara lengkap dan akurat melalui aplikasi AMPERE Gatrik berpengaruh pada kualitas perencanaan dan penyusunan kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Lebih lanjut ia menjelaskan AMPERE Gatrik pertama kali dikembangkan pada tahun 2021 melalui versi awal (Ampere V1) yang menyesuaikan kebutuhan pelaporan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Seiring perkembangan kebutuhan data dan penguatan sistem pengawasan, pada tahun 2026 dikembangkan AMPERE Gatrik V2 yang ini dilengkapi dashboard serta cakupan data yang lebih luas untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.
Sebelum adanya aplikasi AMPERE Gatrik, pelaporan badan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara konvensional, dimana badan usaha harus mengirimkan laporan fisik (kertas), sehingga Ditjen Gatrik memerlukan waktu untuk men-scan, mengentri ulang data (re-entry) ke aplikasi persuratan, dan merekap data laporan secara manual. Format pelaporan yang berbeda-beda dan tidak sesuai standar, dokumen terselip, mengakibatkan proses analisis dan evaluasi kebijakan terhambat dan kurang efisien.
Setelah implementasi AMPERE Gatrik, proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui satu sistem terintegrasi. Data pelaporan tersimpan dalam sistem dengan format yang lebih seragam dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini memudahkan pengelolaan data, serta mendukung analisis dan evaluasi subsektor ketenagalistrikan secara lebih efektif dan efisien.
Seperti diketahui, AMPERE Gatrik mengakomodasi tiga kategori badan usaha, yakni pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki wilayah usaha, pemegang IUPTLU pembangkitan (Independent Power Producer), serta pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Khusus untuk IUPTLU, cakupan pelaporan meliputi profil badan usaha, sistem ketenagalistrikan, segmen pelanggan, SPKLU dan SPBKLU, operasi pembangkitan, bahan bakar, transmisi dan distribusi, realisasi investasi, pengadaan tenaga listrik, hingga laporan emisi.
Data yang dihimpun melalui AMPERE Gatrik dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan strategis subsektor ketenagalistrikan, termasuk Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), kebijakan tarif dan subsidi listrik, bauran energi, keselamatan ketenagalistrikan, hingga penyusunan statistik dan dokumen perencanaan nasional lainnya.
Sedangkan untuk kebijakan nasional, data tersebut digunakan diantaranya untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Proyek Strategis Nasional (PSN), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Data Strategis Ketenagalistrikan Nasional untuk High Level Meeting, hingga organisasi internasional seperti IEA, IRENA, World Bank, dan World Energy Council.
Pramudya mengimbau, Badan Usaha dapat melakukan pelaporan AMPERE Gatrik per bulan sehingga data realisasi pelaksanaan usaha ketenagalitrikan dapat segera dianalisis untuk berbagai kebijakan pemerintah. (RO)