Perkuat Akuntabilitas dan Budaya Keselamatan, Pelaporan SMK2 Dipertajam
Ringkasan Berita
Badan Usaha pengelola instalasi ketenagalistrikan wajib menyampaikan laporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Untuk itu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar webinar penajaman kriteria pelaporan SMK2, Kamis (5/3/2026). Hal ini dilakukan agar pelaporan SMK2 menjadi lebih terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dalam mendukung pengawasan serta pencegahan risiko di sektor ketenagalistrikan.
Badan Usaha pengelola instalasi ketenagalistrikan wajib menyampaikan laporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Untuk itu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar webinar penajaman kriteria pelaporan SMK2, Kamis (5/3/2026). Hal ini dilakukan agar pelaporan SMK2 menjadi lebih terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dalam mendukung pengawasan serta pencegahan risiko di sektor ketenagalistrikan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Eri Nurcahyanto menyampaikan, kriteria pelaporan yang lebih detail diperlukan untuk menyamakan persepsi terhadap setiap elemen penilaian. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas data dan akurasi pelaporan sebagai dasar pengawasan berbasis risiko.
“Melalui penerapan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta penguatan budaya keselamatan, SMK2 menurunkan tingkat kecelakaan dan gangguan instalasi sehingga meningkatkan Indeks Keselamatan,” jelas Eri.
Penerapan SMK2 secara konsisten dapat meningkatkan keandalan, kesiapsiagaan, serta kemampuan sistem ketenagalistrikan dalam menghadapi gangguan maupun kondisi darurat. Hal ini sekaligus memperkuat ketahanan sistem tenaga listrik dan mendukung peningkatan Indeks Ketahanan Energi Nasional secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ditjen Ketenagalistrikan Brain Choirul Ichsan menjelaskan bahwa pelaporan SMK2 dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SIMATRIK). Melalui sistem digital tersebut, seluruh proses pelaporan SMK2 dilakukan secara terintegrasi, mulai dari registrasi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), penunjukan Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), pembuatan profil unit, hingga penyampaian laporan audit internal SMK2.
Ia menambahkan bahwa setiap unit wajib mengisi lembar pelaporan berdasarkan bukti (evidence) serta mengunggah dokumen pendukung. Setelah laporan disampaikan, proses evaluasi akan dilakukan oleh Ditjen Ketenagalistrikan dengan status yang transparan, mulai dari tahap draft, evaluasi, hingga penetapan predikat taat atau tidak taat. Mekanisme sanggah juga disediakan untuk menjamin objektivitas penilaian.
“Bapak dan Ibu perlu memperhatikan review nilai total audit SMK2, karena ada pasal di Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, tentang temuan major, bahwa setiap elemen nilainya tidak boleh kurang dari 50 persen,” terang Brain.
Narasumber lainnya, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ditjen Ketenagalistrikan, Taufik Aristo, memaparkan secara teknis bahwa pada Elemen A penilaian difokuskan pada penetapan kebijakan badan usaha terkait keselamatan ketenagalistrikan yang dituangkan secara tertulis dan selaras dengan Persyaratan Umum Keselamatan Ketenagalistrikan, Standar Nasional Indonesia (SNI), peraturan perundang-undangan, serta Pedoman Penerapan SMK2.
Dalam kriteria tersebut, badan usaha diwajibkan memiliki strategi yang sejalan dengan ketentuan regulasi keselamatan ketenagalistrikan, termasuk menguraikan visi, misi, dan tujuan perusahaan terkait keselamatan ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh pimpinan badan usaha dan terdokumentasi dengan baik. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui keterlibatan pekerja dalam penerapan keselamatan, antara lain melalui penyusunan SOP keselamatan dan tanggap darurat, sosialisasi implementasi keselamatan ketenagalistrikan secara internal, komitmen terhadap zero accident, serta pemberian penghargaan dan sanksi terkait peningkatan kesadaran keselamatan.
“Ekspektasi elemen ini (Elemen A –red) adalah adanya komitmen dan kepemimpinan manamen yang menunjukan komitmen nyata dan kemepimpinan yang kuat dalam pemenuhan K2,” ujar Taufik. (RO)