Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Ditjen Gatrik Komitmen Implementasikan SAKIP
Ringkasan Berita
Capaian Kinerja Instansi Pemerintah perlu dimonitor sebagai bagian ketentuan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Pembahasan Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 dan Target Kinerja Tahun 2027 pada Rabu (20/05/2026) di Jakarta.
Capaian Kinerja Instansi Pemerintah perlu dimonitor sebagai bagian ketentuan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Pembahasan Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 dan Target Kinerja Tahun 2027 pada Rabu (20/05/2026) di Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wanhar dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi capaian kinerja, memastikan efektivitas pelaksanaan program, dan menyelaraskan target kerja tahun mendatang dengan prioritas pembangunan sektor ketenagalistrikan.
“Evaluasi kinerja bukan semata-mata untuk menilai capaian kinerja, melainkan menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan. Hasil evaluasi diharapkan meningkatkan akurasi pelaporan, serta memperbaiki kualitas pendokumentasian kinerja,” tutur Wanhar.
Ia menambahkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi kinerja perlu dilakukan sejak tahap awal agar dapat memberikan dampak nyata terhadap perbaikan kinerja di setiap unit kerja. Setiap arahan yang diberikan diharapkan dapat segera diimplementasikan secara konsisten sehingga mendukung percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Wanhar mengimbau agar optimalisasi pencatatan kinerja turut menjadi perhatian. Seluruh pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik, mengingat prinsip utama dalam pengelolaan kinerja adalah keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
“Apa yang kita tulis, kita harus lakukan, sebaliknya apa yang kita lakukan harus kita tulis, jangan sampai sudah banyak yang kita lakukan tapi kita tidak bisa membuktikan,” terang Wanhar.
Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Ketenagalistrikan, Pramudya, menyampaikan keterlibatan pimpinan dalam SAKIP memiliki peran strategis dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja, di antaranya melalui pengambilan keputusan, pencapaian kinerja, perhatian terhadap laporan, penilaian mandiri serta pemenuhan data dukung.
“SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah, dalam rangka pertanggung jawaban, dan peningkatan kinerja,” Pramudya menjelaskan.
SAKIP berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan melaporkan kinerja pemerintah secara transparan dan terukur. Penyelenggaraan SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. (RO)