Selasa, 10 Maret 2026

Detail Berita

Senin 23 Februari 2026 Berita Terkini

Perkuat Integritas, Ditjen Ketenagalistrikan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

Ringkasan Berita

Sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta, Rabu (19/2/2026).

Sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta, Rabu (19/2/2026).

 
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim Inspektorat V, para koordinator dan subkoordinator, serta seluruh pegawai Ditjen Ketenagalistrikan tersebut dibuka oleh Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia , Tanty Wijayani yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas pengambilan keputusan publik.
 
Tanty menyampaikan bahwa terbitnya PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi landasan normatif dalam memastikan setiap pejabat pemerintahan menjunjung tinggi prinsip integritas, netralitas, profesionalitas, dan objektivitas, serta terbebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
 
“Keputusan yang bersih lahir dari proses yang bebas konflik kepentingan. Integritas bukan hanya tentang tidak melakukan korupsi, tetapi juga memastikan setiap keputusan bebas dari kepentingan pribadi,” tegas Tanty.
 
Tanty menyebut, saat ini komposisi pegawai Ditjen Ketenagalistrikan berjumlah 352 orang, terdiri atas 226 PNS, 74 CPNS, dan 52 PPPK. Dengan lingkup tugas yang strategis, sejumlah jabatan di DJK dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap potensi konflik kepentingan, antara lain pada fungsi perencanaan, perumusan kebijakan dan regulasi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen sumber daya manusia, pengawasan dan pemeriksaan, penilaian dan sertifikasi, hingga proses penyelidikan dan administrasi perkara.
 
Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal KESDM, Suwandi selaku narasumber menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerinitah.
 
"Instansi pemerintah wajib membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan yang meliputi penyusunan aturan internal, penunjukan pejabat pengelola konflik kepentingan, penyediaan mekanisme pengaduan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala." papar Suwandi. 
 
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan diingatkan akan kewajiban untuk secara aktif mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, instansi perlu mendeklarasikan potensi tersebut, serta mengambil langkah penanganan dan mitigasi risiko sesuai prosedur yang berlaku.
 
Sebagai unit yang memiliki mandat dalam perumusan regulasi, pelayanan perizinan, serta pengawasan di sektor ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan berkomitmen mengelola konflik kepentingan secara sistematis dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan.
 
Sosialisasi diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan DJK dan mendorong setiap pegawai untuk berperan aktif dalam menciptakan proses pengambilan keputusan yang transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadi.(JG)
Dipublikasikan: Senin 23 Februari 2026