Terima Kunjungan DPRD Jateng, Ditjen Gatrik Paparkan Aturan Ruang Bebas Transmisi
Ringkasan Berita
Berbagai permasalahan sosial seringkali terjadi pada proyek-proyek pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik.
Berbagai permasalahan sosial seringkali terjadi pada proyek-proyek pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Eri Nurcahyanto saat menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (28/04/2026).
“Peraturan ini mengatur pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik yang lebih akuntabel, transparan, tepat sasaran serta mengatur ruang bebas transmisi tenaga listrik,” ujar Eri.
Ia menjelaskan bahwa ruang bebas transmisi merupakan area di sepanjang jaringan yang harus terbebas dari bangunan, pohon, maupun aktivitas manusia guna menjamin keselamatan. Penetapan kompensasi dilakukan berdasarkan survei jalur yang kemudian menjadi dasar perhitungan besaran kompensasi oleh pemilik infrastruktur.
“Harapan kami, hal-hal yang sering terjadi di kemudian hari (aduan masyarakat –red) dapat diminimalkan, syukur-syukur bisa dihilangkan,” jelas Eri.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah Iskandar Zulkarnain menyampaikan
kunjungan ini dimaksudkan sebagai forum konsultasi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang garis sempadan, regulasi ini dinilai strategis karena tidak hanya mengatur pengendalian pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik, namun juga berkaitan erat dengan keberadaan infrastruktur energi nasional.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam praktik penyusunan regulasi daerah masih terdapat potensi disharmoni dengan ketentuan teknis sektor energi, khususnya terkait penetapan jarak aman (right of way), zona pengamanan, dan pembatasan aktivitas di sekitar infrastruktur energi.
“Sudah ada Perda tentang garis sempadan, Perda Nomor 9 tahun 2013, tapi karena berkembangnya regulasi dan berkembangnya dinamika sosial ekonomi maka kami memandang perlu adanya perubahan terkait Perda Nomor 9 tahun 2013,” ujar Iskandar.
Garis sempadan sendiri merupakan batas maya yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan jarak minimum aman antara suatu bangunan atau aktivitas dengan objek tertentu, seperti sungai, pantai, objek pertambangan, instalasi energi, sumber daya air atau jaringan infrastruktur lainnya. Area ini wajib ditaati untuk keselamatan, kerapian kota, serta melindungi fungsi lingkungan dari bangunan liar. (RO)