Kementerian ESDM Lakukan Stratifikasi Tarif Listrik untuk Golongan Tarif PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktotrat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan diseminasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyampaikan, peraturan ini mengatur pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.