Badan Usaha Kesetenagalistrikan Patuh Keselamatan Dapat Apresiasi
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Bagi badan usaha yang patuh akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.