Pasca PP 28/2025, Pemerintah Sederhanakan Izin SPKLU dan Perkuat Sistem Data Ketenagalistrikan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) terus mendorong kemudahan berusaha di sektor ketenagalistrikan dengan menyederhanakan proses perizinan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta memperkuat sistem pendataan melalui Aplikasi Single Gateway. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menata ulang mekanisme perizinan di berbagai sektor, termasuk ketenagalistrikan.