Permudah Pelaporan Usaha Ketenagalistrkan, Kementerian ESDM Luncurkan AMPERE Gatrik
Sesuai amanat turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik).