Pembangkit Listrik Wajib terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat membuka Webinar “Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)” secara daring, Kamis (19/05/2022).