Lantik 49 PNS, Sekjen KESDM Tekankan Kerja Keras Dan Profesionalisme Aparatur Negara
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bekerja keras dan profesional dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terutama kepada masyarakat yang dalam era reformasi ini telah mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap setiap pelayanan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.