Pelaku Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Wajib Laporkan Kinerja
Guna memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).