Sabtu, 15 November 2025

Arsip Berita - Pers

Lihat Semua Kategori Reset Menampilkan kategori: Pers
5

Berita

Terbaru

Update

Pers

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
31 Dec 2024 00:00 Pers

Masuki Awal Tahun 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 657.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 31 Desember 2024 Masuki Awal Tahun 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).   Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).  

Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik
23 Dec 2024 00:00 Pers

Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 653.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 23 Desember 2024 Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA. Berlaku Januari hingga Februari 2025, kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. Chrisnawan Anditya

Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan
05 Oct 2024 00:00 Pers

Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 561.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 5 Oktober 2024 Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.   "Sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik. Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam sambutannya di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) kemarin.   Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).   Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.   "SesAgus Cahyono Adi

Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024
05 Oct 2024 00:00 Pers

Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 560.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 5 Oktober 2024 Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberikan Anugerah Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024. Tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk meningkatkan safety culture pada bidang ketenagalistrikan sehingga dapat mewujudkan kondisi aman, andal dan ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.   "Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha di bidang ketenaglistrikan khususnya pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah melalui kinerja inovasi terbaik dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam sambutannya di Acara Malam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (5/10).   Pemberian penghaargaan ini, sambung Jisman, merupakan kegiatan rutin Ditjen Ketenagalistrikan yang dilaksanakan lakukan setiap tahun sebagai bagian dari penringatan hari jadi pertambangan dan energi yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024 mendatang.   "Pada kesempatan ini kami mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan keselamatan ketenaglistrikan tahun 2024 prestasi dan sumbangsih tanpa pamrih dari Bapak Ibu sekalian memiliki makna besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya dalam rangka menjaga keberlangsungan pasokan penyediaan tenaga listrik yang andal aman dan ramah lingkungan," tutur Jisman memberikan apresiasinya.   Agus Cahyono Adi

562 Rumah di Deli Serdang Terima BPBL
01 Oct 2024 00:00 Pers

562 Rumah di Deli Serdang Terima BPBL

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 552.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 1 Oktober 2024 562 Rumah di Deli Serdang Terima BPBL   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk 2.766 Rumah Tangga (RT) tidak mampu di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 562 warga tidak mampu di Kabupaten Deli Serdang yang tersebar di 12 kecamatan mendapatkan pasang baru listrik tersebut. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Wiwid Muljadi dalam acara Penyalaan Pertama Program BPBL di Deliserdang, Medan (30/9), mengatakan bahwa BPBL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik. "Hingga Juni 2024, Rasio Elektrifikasi (RE) di Indonesia telah mencapai 99,81%, dan masih terdapat 0,19% rumah tangga belum berlistrik yang sebagian besar tersebar di wilayah 3T. Untuk Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan penerima BPBL sebanyak 2.766 rumah tangga dan akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga sesuai dengan target sebesar 6.505 rumah tangga tidak mampu", ungkap Wiwid. Senada dengan Wiwid, Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik H. Sitompul mengatakan banyak masyarakat Deli Serdang yang belum punya instalasi listrik sendiri. Ia meminta kepada PLN untuk terus aktif mendata masyarakat yang perlu dan berhak mendapatkan listrik.

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat