Dorong Kemudahan dan Kepastian Usaha Kelistrikan, KESDM Lakukan Analisis Tingkat Risiko Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya untuk mendorong peningkatan investasi di sektor ketenagalistrikan dengan mempercepat dan mempermudah perizinan usaha ketenagalistrikan. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.