Sabtu, 15 November 2025

Arsip Berita - Pers

Lihat Semua Kategori Reset Menampilkan kategori: Pers
5

Berita

Terbaru

Update

Pers

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Bukti Nyata Pengembangan Energi Terbarukan, PLTS Ground-Mounted Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi
30 Aug 2024 00:00 Pers

Bukti Nyata Pengembangan Energi Terbarukan, PLTS Ground-Mounted Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 479.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 30 Agustus 2024 Bukti Nyata Pengembangan Energi Terbarukan, PLTS Ground-Mounted Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi   Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Ground-Mounted 100 MWp yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. PLTS ground-mounted terbesar di Indonesia ini bukan hanya sekadar sebuah fasilitas pembangkit listrik, tetapi juga sebuah simbol sejarah baru dalam upaya transisi energi menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. "Agus Cahyono Adi

Pensiunkan Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini
22 Aug 2024 00:00 Pers

Pensiunkan Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 461.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 22 Agustus 2024   Pensiunkan Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik. "Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu (21/8). Pemerintah lanjut Dadan terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik. "Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pesiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.  

Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri
17 Aug 2024 00:00 Pers

Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 455.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 17 Agustus 2024   Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri Surya (48) warga yang tinggal di tepi Sungai Samba, Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tersenyum sumringah saat menyambut petugas yang datang untuk menyambung listrik di rumahnya. Ia adalah salah satu dari 122.000 rumah tangga penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis dari pemerintah pada tahun 2024. Petugas kebersihan di Kecamatan Katingan ini mengaku telah hidup puluhan tahun dirumah peninggalan orang tuanya tanpa listrik. Pada tahun 2019, ia menyalur listrik dari rumah kerabatnya untuk sekadar memberi penerangan di malam hari untuk anak-anaknya belajar. Perasaan tidak enak kerap ia rasakan saat menyalakan lampu di malam hari karena harus berbagi dengan tetangganya tersebut. Sedangkan untuk memiliki listrik sendiri, ia mengaku belum mampu. "Pengen sih (memiliki listrik sendiri-red), cuma dari dulu penghasilan cuma untuk makan aja. Pengen juga dari dulu tuh, ditabung-tabung (biaya pasang baru listrik-red) tapi ya habis untuk keperluan lain, apalagi sekarang anak-anak pada sekolah semua," ungkap Surya.  

Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya
13 Aug 2024 00:00 Pers

Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 448.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 13 Agustus 2024   Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19. "Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. "Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Eniya.  

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan
09 Aug 2024 00:00 Pers

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 441.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 9 Agustus 2024 Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.  

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat