Pemanfaatan FABA, dari Beban Jadi Berkah
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, menyampaikan dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.