Carbon Tax Diterapkan di Pembangkitan per 1 April 2022
Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan penurunan emisi dalam kontribusi pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060. Salah satunya adalah dengan penerapan Carbon Tax (Pajak Karbon) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 nanti sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batubara mulai 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).