3 Skema Bisnis Infratruktur Pengisian KBLBB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tiga skema usaha Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.