Mengenal NIDI, Akta Lahir Instalasi Tenaga Listrik
Semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang wajib memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). NIDI diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha. “Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Kamis (19/8/2021).