Selasa, 18 November 2025

Arsip Berita

5

Berita

Terbaru

Update

Semua

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Ini Mekanisme Keringan Tagihan Listrik Masyarakat Tidak Mampu
02 Apr 2020 00:00

Ini Mekanisme Keringan Tagihan Listrik Masyarakat Tidak Mampu

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan mekanisme bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah yang terkait tarif listrik, yaitu pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen golongan Rumah Tangga 450 Volt Ampere (VA) dan keringanan tagihan sebesar 50% kepada konsumen golongan Rumah Tangga 90VA Bersubsidi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat menyampaikan konferensi pers dengan teleconference kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) di Jakarta.

Percepatan PLTSa Benowo
16 Mar 2020 00:00

Percepatan PLTSa Benowo

Kementerian ESDM melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Ia memastikan amanat Presiden Jokowi untuk mempercepat pembangunan PLTSa melalui Perpres 35/2018 berjalan dengan baik, salah satunya di PLTSa Benowo di Surabaya.

Kenali Lima Agenda Pembangunan dari Sektor ESDM
04 Mar 2020 00:00

Kenali Lima Agenda Pembangunan dari Sektor ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan setidaknya terdapat Lima dari dari Tujuh Agenda Pembangunan Presiden Joko Widodo yang menyangkut sektor ESDM. Hal tersebut mengemuka saat Arifin menyampaikan Kuliah Umum 4078 Stadium Generale di Institut Teknologi Bandung, Rabu (4/3/2020).

Dorong Perbaikan Getting Electricity, Penerapan Tariff Adjustment Kini Lebih Transparan
03 Mar 2020 00:00

Dorong Perbaikan Getting Electricity, Penerapan Tariff Adjustment Kini Lebih Transparan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk memperbaiki indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) dengan cara meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik. Transparansi ini diwujudkan melalui pemberitahuan perubahan tarif yang harus disampaikan satu bulan sebelum penerapan. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. “Transparansi ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, Selasa (3/2/2020), di Jakarta. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam kemudahan berusahan (Ease of Doing Business/EoDB), dengan indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) pada peringkat 33.  

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat