Pemerintah Dorong Inovasi dan Keselamatan Ketenagalistrikan melalui Penghargaan K2
Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi instalasi tenaga listrik yang mencakup 3A, yakni andal, aman, dan akrab lingkungan: andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. Demikian disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar, Kamis (26/11/2020), dalam webinar bertajuk “Safety Culture Pengelolaan Pembangkit Listrik di Indonesia Sudah Sampai Mana?”