Ini Wewenang PPNS Ketenagalistrikan
Listrik selain memberi manfaat juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya. Untuk itu Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diharuskan melakukan usaha pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satu instrumen dalam pengawasan ketenagalistrikan yang masuk ke ranah tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat memberikan materi pada Workshop Pengawasan Terpadu Bidang ESDM Regional Indonesia Bagian Tengah di Balikpapan, Rabu (19/2/2020). Acara ini diselenggarakan Inspektorat Jenderal KESDM bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geominerba.