Kementerian ESDM Sederhanakan Regulasi Wajib SNI Ketenagalistrikan
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan, mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XVyang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, dan melaksanakan instruksi Presiden untuk menyederhanakan peraturan/regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Peraturan ini disosialisasikan dalam coffee morning bersama pemangku kepentingan, Senin (29/1).