Rabu, 27 Mei 2026

Arsip Berita

5

Berita

Terbaru

Update

Semua

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri
17 Aug 2024 00:00

Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 455.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 17 Agustus 2024   Kado Kemerdekaan HUT RI, Surya Kini Punya Listrik Sendiri Surya (48) warga yang tinggal di tepi Sungai Samba, Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tersenyum sumringah saat menyambut petugas yang datang untuk menyambung listrik di rumahnya. Ia adalah salah satu dari 122.000 rumah tangga penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis dari pemerintah pada tahun 2024. Petugas kebersihan di Kecamatan Katingan ini mengaku telah hidup puluhan tahun dirumah peninggalan orang tuanya tanpa listrik. Pada tahun 2019, ia menyalur listrik dari rumah kerabatnya untuk sekadar memberi penerangan di malam hari untuk anak-anaknya belajar. Perasaan tidak enak kerap ia rasakan saat menyalakan lampu di malam hari karena harus berbagi dengan tetangganya tersebut. Sedangkan untuk memiliki listrik sendiri, ia mengaku belum mampu. "Pengen sih (memiliki listrik sendiri-red), cuma dari dulu penghasilan cuma untuk makan aja. Pengen juga dari dulu tuh, ditabung-tabung (biaya pasang baru listrik-red) tapi ya habis untuk keperluan lain, apalagi sekarang anak-anak pada sekolah semua," ungkap Surya.  

Percepatan Transisi Energi, Kementerian ESDM Dorong Penggunaan Gas untuk Pembangkit Listrik
13 Aug 2024 00:00

Percepatan Transisi Energi, Kementerian ESDM Dorong Penggunaan Gas untuk Pembangkit Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus mendorong peningkatan penggunaan gas untuk pembangkit tenaga listrik sebagai salah satu strategi percepatan dalam transisi energi. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu saat melakukan kunjungan kerja ke Kapal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Jawa-1 di Karawang, Jawa Barat (13/08).  

Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya
13 Aug 2024 00:00

Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 448.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 13 Agustus 2024   Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19. "Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. "Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Eniya.  

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat