Rabu, 27 Mei 2026

Arsip Berita

5

Berita

Terbaru

Update

Semua

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW
05 Aug 2024 00:00

Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 421.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 5 Agustus 2024 Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW Pemerintah terus berupaya meningkatkan sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang terbukti ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan permukaan air di danau dan di laut tenang sebagai lahan untuk pemasangan solar photovoltaic (PV). Pengembangan PLTS Terapung diprioritaskan pada PLTS Terapung dengan potensi kapasitas diatas 10 MW dengan mempertimbangkan kelayakan finansial. "Indonesia memiliki potensi EBT besar, tersebar, dan beragam, untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pencapaian target bauran EBT,"kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Temu Media Jumat (2/7) lalu di Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Migas.  

Kementerian ESDM Lakukan Stratifikasi Tarif Listrik untuk Golongan Tarif PLN
31 Jul 2024 00:00

Kementerian ESDM Lakukan Stratifikasi Tarif Listrik untuk Golongan Tarif PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktotrat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan diseminasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyampaikan, peraturan ini mengatur pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.  

Kebijakan Stratifikasi Tarif Listrik Direspon Positif Pelaku Usaha
31 Jul 2024 00:00

Kebijakan Stratifikasi Tarif Listrik Direspon Positif Pelaku Usaha

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan stratifikasi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan golongan pelanggan seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Selain mengakomodasi kebutuhan pelanggan PLN, regulasi ini direspon positif pelaku usaha salah satunya yang bergerak di penyediaan pengisian kendaraan listrik  

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat