
Tingkatkan Layanan Pelanggan, Aturan P2TL Disosialisasikan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan sosialisasi atas ketentuan mengenai Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Sosialisasi aturan ini diharapkan dapat membuat kejelasan dalam implementasi P2TL di lapangan serta dipahami oleh pelanggan dan badan usaha.