Rabu, 27 Mei 2026

Arsip Berita

5

Berita

Terbaru

Update

Semua

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Cara Mencegah Korlseting dan Kebakaran Kipas Angin
04 Jun 2024 00:00

Cara Mencegah Korlseting dan Kebakaran Kipas Angin

Peralatan listrik yang menyala terus menerus terkadang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Misalnya adalah kipas angin, kipas angin yang dinyalakan terus menerus dapat menimbulkan pertanyaan apakah dapat menyebabkan kebakaran. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena apabila telah mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, maka masyarakat bisa mencegah korsleting dan kebakaran pada kipas angin, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diikuti:

Ini Manfaat Menggunakan Alat Listrik Ber-SNI
04 Jun 2024 00:00

Ini Manfaat Menggunakan Alat Listrik Ber-SNI

Selain bermanfaat, listrik juga mengandung potensi bahaya bagi manusia dan harta benda apabila dalam penggunaannya tidak memenuhi aturan persyaratan keselamatan serta penggunaan peralatan yang tidak memenuhi sesuai standar.Beberapa berita kebakaran di perumahan dan beberapa area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan, sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik. Untuk itu, masyarakat perlu memahami mengikuti langkah-langkah keamanan saat menggunakan listrik. Salah satu upaya mengurangi risiko penggunaan listrik pada instalasi tenaga listrik diantaranya secara umum harus memenuhi persyaratan standar peralatan instalasi listrik yang sudah ditentukan.Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan Dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Dan/atau Tanda Keselamatan, diatur bahwa standar wajib SNI diberlakukan pada sistem instalasi tenaga listrik, produk peralatan tenaga listrik dan produk pemanfaat tenaga listrik.

Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
30 May 2024 00:00

Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya. Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.  

Sesuai Aturan, Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi
30 May 2024 00:00

Sesuai Aturan, Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.  

Badan Usaha Kesetenagalistrikan Patuh Keselamatan Dapat Apresiasi
30 May 2024 00:00

Badan Usaha Kesetenagalistrikan Patuh Keselamatan Dapat Apresiasi

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Bagi badan usaha yang patuh akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat