
Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ditjen Gatrik Gelar Rapat Konsensus Teknis Sistem Ketenagalistrikan (KT 29-01)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya menyediakan energi listrik bagi masyarakat dengan memperhatikan aspek keselamatan ketenagalistrikan dimana setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu upaya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dalam mengawal aspek keselamatan ketenagalistrikan adalah dengan menyelenggarakan Rapat Konsensus Komite Teknis Sistem Ketenagalistrikan (KT 29-01) bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Rabu, (06/10) di Jakarta.