IUPL Sementara

Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL Sementara)

Ditetapkan oleh Dirjen dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali;
Untuk PLTP dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang
Untuk IUPLS berada dikawasan hutan jangka waktu yang diberikan tahun dapat diperpanjang.

Persyaratan IUPL Sementara :

  • Data Administratif :
    1. Identitas Pemohon ;
    2. Profil Pemohon ; dan
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Data Teknis :
  • Studi kelayakan awal;
  • Surat Penetapan sebagai calon pengembang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang IUPL selaku calon pembeli tenaga listrik untuk penyewa jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik.


Waktu 20 hari jam kerja permohonan lengkap dan memenuhi syarat.
* Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 35 tahun 2013

No Judul Waktu dibuat Download
1 Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL Sementara) 2013 DOWNLOAD