IUPL
Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) :
ü Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan IUPL yaitu :
Data Administratif :
1. Identitas Pemohon;
2. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
3. Profil pemohon;
4. Nomor pokok wajib pajak; dan
5. Kemampuan pendanaan.
Data Teknis :
1. Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Lokasi instalasi;
3. Izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. Diagram satu garis;
5. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
6. Jadwal pembangunan;
7. Jadwal pengoperasian;
8. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
ü Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit
ü Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi
9. Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan Terintegrasi
Data lingkungan
Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan lengkap dan memenuhi syarat
Flowchart Alur Perijinan
Download Format Surat dan Lampiran terkait :
No | Judul | Waktu dibuat | Download |
---|---|---|---|
1 | SURAT PERMOHONAN IUPL TETAP NOMOR 35 TAHUN 2014 | 2014 | SURAT PERMOHONAN IUPL TETAP NOMOR 35 TAHUN 2014 |
2 | FlowChart ALUR PERMOHONAN IUPL SEMENTARA DAN IUPL TETAP | 2013 | FlowChart ALUR PERMOHONAN IUPL SEMENTARA DAN IUPL TETAP |
3 | Formulir Isian Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | 2013 | Formulir Isian Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |