IUPL

Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) :

ü Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang

ü Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan kepada Dirjen
ü IUPL harus diubah apabila terdapat perubahan sebagai berikut :
 
1. Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik
2. Jenis Usaha
3. Nama Badan Usaha
4. Wilayah Usaha
 

Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan  IUPL yaitu :

Data Administratif :

1.       Identitas Pemohon;

2.       Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;

3.       Profil pemohon;

4.       Nomor pokok wajib pajak; dan

5.       Kemampuan pendanaan.

Data Teknis :

1.       Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

2.       Lokasi instalasi;

3.       Izin lokasi dari instansi yang berwenang;

4.       Diagram satu garis;

5.       Jenis dan kapasitas usaha yang  akan dilakukan;

6.       Jadwal pembangunan;

7.       Jadwal pengoperasian;

8.       Persetujuan harga jual tenaga listrik dan

ü  Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit

ü  Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi

9.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan Terintegrasi

Data lingkungan

Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan lengkap dan memenuhi syarat

Flowchart Alur Perijinan

  Download Format Surat dan Lampiran terkait :

No Judul Waktu dibuat Download
1 SURAT PERMOHONAN IUPL TETAP NOMOR 35 TAHUN 2014 2014 SURAT PERMOHONAN IUPL TETAP NOMOR 35 TAHUN 2014
2 FlowChart ALUR PERMOHONAN IUPL SEMENTARA DAN IUPL TETAP 2013 FlowChart ALUR PERMOHONAN IUPL SEMENTARA DAN IUPL TETAP
3 Formulir Isian Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2013 Formulir Isian Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik