SLO

REGULASI TERKAIT SLO

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
 
TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI
Keterangan :
  •          Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;Prosedur : 
  •          Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut: 
  1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
  2. Lokasi instalasi;
  3. Jenis dan kapasitas instalasi;
  4. Gambar instalasi dan tata letak;
  5. Diagram satu garis;
  6. Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
  7. Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
  • Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.
No Judul Waktu dibuat Download
1 Mekanisme Perizinan SLO 2014 SLO