Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Kamis 06 Juni 2024 Berita Terkini

Ini Dia Tips Saat Membeli Rumah Tangan Kedua/Rumah Second, Perhatikan Kelistrikannya!

Ringkasan Berita

Dalam mendapatkan rumah yang aman dan nyaman untuk menjadi tempat tinggal, banyak aspek penting yang harus diperhatikan oleh calon pembeli, Kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, kondisi lingkungan sekitar, hingga yang tak kalah penting adalah melakukan pemeriksaan sistem kelistrikannya, terutama jika ingin membeli rumah tangan kedua atau rumah bekas.

Dalam mendapatkan rumah yang aman dan nyaman untuk menjadi tempat tinggal, banyak aspek penting yang harus diperhatikan oleh calon pembeli, Kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, kondisi lingkungan sekitar, hingga yang tak kalah penting adalah melakukan pemeriksaan sistem kelistrikannya, terutama jika ingin membeli rumah tangan kedua atau rumah bekas.

Listrik menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan karena listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah dan menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.

Untuk menjaga kelistrikan di rumah yang akan dibeli sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, calon pembeli dapat melakukan empat berikut:

  1. Pastikan listrik tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
    Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
     
  2. Pastikan Tagihan Listrik Sudah Terbayar Lunas
    Calon pembeli perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran. Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
  1. Pastikan kWh meter yang terpasang bersegel, dalam keadaan baik dan berfungsi
    Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
     
  2. Pastikan listrik yang mengalir legal
    Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PT PLN (Persero). Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

Jika sudah dipastikan keamanan empat hal ini, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah. Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, agar segera memberitahukan kepada PT PLN (Persero) untuk alih dan perubahan nama selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan.

Ketahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya di media sosial @infogatrik dan website www.gatrik.esdm.go.id/keselamatan

 

Dipublikasikan: Kamis 06 Juni 2024