Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Selasa 04 Juni 2024 Berita Terkini

Ini Prosedur Pemindahan Tiang Listrik di Depan Rumah

Ringkasan Berita

Baru-baru ini ada kasus yang viral di media sosial mengenai pemindahan tiang listrik di depan rumah. Pemilik lahan merasa keberatan ketika diminta membayar sejumlah biaya untuk memindahkan tiang listrik di halaman rumahnya. Sebetulnya bagaimana prosedur pemindahan tiang listrik di depan rumah? Apakah betul ada biaya yang harus dibayarkan? Mari kita cermati bersama.

 

 

Baru-baru ini ada kasus yang viral di media sosial mengenai pemindahan tiang listrik di depan rumah. Pemilik lahan merasa keberatan ketika diminta membayar sejumlah biaya untuk memindahkan tiang listrik di halaman rumahnya. Sebetulnya bagaimana prosedur pemindahan tiang listrik di depan rumah? Apakah betul ada biaya yang harus dibayarkan? Mari kita cermati bersama.

Pada dasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum. Artinya, PT PLN (Persero) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak untuk menggunakan tanah termasuk untuk membangun tiang listrik demi kepentingan umum.

Ketika masyarakat ingin tiang listrik dipindah dari depan rumahnya, ini tentu berhubungan dengan biaya mengingat sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pemindahan. Berikut adalah prosedur dalam pemindahan tiang listrik di depan rumah:

  1. Hubungi PLN melalui nomor telepon 123 atau aplikasi PLN Mobile

Pastikan tiang di depan rumah merupakan tiang listrik PLN, karena bisa saja tiang tersebut dari provider telekomunikasi. Jika sudah dapat dipastikan, hubungi PLN melalui Contact Center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile pada menu “Lainnya”, lalu pilih “Pengaduan”;

  1. Ajukan pemindahan tiang listrik dengan mengisi Identitas Pelanggan (IDPEL), nomor ponsel, serta deskripsi dan foto tiang yang akan dipindahkan;
  2. PLN akan menghubungi pelanggan dan mengatur jadwal survei lokasi;
  3. Setelah survei, akan diketahui berapa biaya dan lama proses pemindahan tiang listrik.

 

Biaya pemindahan hanya dibayarkan daring melalui Payment Online Bank (POB), jadi tidak dibayarkan kepada petugas. Hal ini untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Jika ada masyarakat yang memiliki pengaduan terkait layanan PLN, hal tersebut dapat disampaikan melalui Contact Center 123 atau PLN Mobile. Apabila ada pengaduan yang tidak selesai di PLN, Ditjen Ketenagalistrikan dapat memfasilitasi pengaduan tersebut melalui berbagai macam kanal, seperti email infogatrik@esdm.go.id, media sosial @infogatrik, serta aplikasi LAPOR!

Ketahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya di media sosial @infogatrik dan website www.gatrik.esdm.go.id/keselamatan

Dipublikasikan: Selasa 04 Juni 2024