Listrik Masih Sering Jadi Penyebab Kebakaran, Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan Wajib Dilakukan
Ringkasan Berita
Saat ini masih sering mendengar di berbagai kanal informasi yang beredar bahwa listrik disebut sebagai penyebab terjadinya bencana seperti kebakaran, tersengat listrik dan sebagainya. Terjadinya kondisi tersebut sudah dapat dipastikan bahwa berawal dari instalasi tenaga listrik yang tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan, baik dari peralatan maupun pada proses pembangunan dan pemasangan yang tidak sesuai standar, atau tidak dilakukan pemeliharaan dengan baik.
Saat ini masih sering mendengar di berbagai kanal informasi yang beredar bahwa listrik disebut sebagai penyebab terjadinya bencana seperti kebakaran, tersengat listrik dan sebagainya. Terjadinya kondisi tersebut sudah dapat dipastikan bahwa berawal dari instalasi tenaga listrik yang tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan, baik dari peralatan maupun pada proses pembangunan dan pemasangan yang tidak sesuai standar, atau tidak dilakukan pemeliharaan dengan baik.
"Perlu dilakukan koordinasi yang baik antara Lembaga Inspeksi Teknik dengan badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, serta PLN selaku penyedia tenaga Listrik, ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu pada Forum Dialog Keselamatan Ketenagalistrikan di Provinsi Jambi (18/07/24).
Jisman mengajak seluruh pengelola instalasi tenaga listrik untuk selalu menjaga keselamatan ketenagalistrikan guna terciptanya instalasi tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang salah satunya pemenuhan penerapan keselamatan ketenagalistrikan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Setelah itu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana frasa pidana penjara pada UU tersebut dihilangkan, namun kewajiban kepemilikan SLO tersebut tetap menjadi salah satu persyaratan wajib pada proses penyambungan listrik.
“Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik antara Lembaga Inspeksi Teknik dengan badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, serta PLN selaku penyedia tenaga Listrik,” ungkap Jisman.
Jisman juga mengatakan dengan adanya pengaturan penerapan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, badan usaha penyedia tenaga listrik dituntut harus memenuhi beberapa aspek keselamatan ketenagalistrikan dan tingkat mutu pelayanannya dalam melakukan usaha kegiatan ketenagalistrikan secara baik dan terukur. Apabila melakukan pelanggaran, badan usaha yang melanggar juga dapat diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Aspek keselamatan ketenagalistrikan bukan lagi hanya sekedar pemenuhan kewajiban, namun dapat menjadi budaya keselamatan(safety culture) yang terus ditingkatkan di sektor ketenagalistrikan," ungkap Jisman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Prov Jambi Tandry Adi Negara menyampaikan bahwa forum dialog ini sebagai wadah kolaborasi dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, Badan Usaha hingga tokoh Masyarakat.
“Diharapkan nantinya dapat memperkenalkan Keselamatan Ketenagalistrikan secara menyeluruh guna menciptakan ekosistem ketenagalistrikan yang efisien, aman dan berkelanjutan khususnya di Provinsi Jambi ini,” kata Tandry.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso memaparkan perihal regulasi dimana secara umum K2 diwajibkan pada semua instalasi baik dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfataan ketenagalistrikan dimana sampai saat ini kondisinya pada tahun 2023 ada sekitar 91 GW pada pembangkitan, kemudian transimisi ada 171,369 MW ampere lalu di distribusi ada sekitar 65 MW ampere yang masih harus memenuhi K2.
Jisman mengapresiasi kegiatan forum keselamatan ketenagalistrikan yang dipandang sebagai sebuah acara yang sangat baik guna menjadi sarana komunikasi, sosialisasi, dan silaturahmi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan ketenagalistrikan. (JG)