Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Jumat 05 Juli 2024 Berita Terkini

Mengenal Tarif Tenaga Listrik

Ringkasan Berita

Tarif tenaga listrik adalah sejumlah biaya yang dibayarkan Konsumen listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha sebagai produsen. Tarif Tenaga Listrik ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah memperoleh persetujuan DPR. Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik adalah  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Tarif tenaga listrik adalah sejumlah biaya yang dibayarkan Konsumen listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha sebagai produsen. Tarif Tenaga Listrik ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah memperoleh persetujuan DPR. Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik adalah  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Tarif Tenaga Listrik diperhitungkan berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) ditambah dengan besaran keuntungan/margin usaha yang wajar. Selain itu terdapat juga tarif sementara, yang merupakan tarif yang ditetapkan sambil menunggu proses pembahasan DPR, yang besarannya mengacu pada Tarif Tenaga Listrik Badan Usaha pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha yang telah ada. Tarif sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif Tenaga Listrik yang baru oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Tariff Adjustment

Tariff Adjustment adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilaksanakan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa uncontrollable factor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Faktor yang mempengaruhi Tariff Adjustment adalah nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga energi primer, inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Menteri.

Golongan pelanggan PT PLN (Persero)

Terdapat 38 Golongan Pelanggan yang terdiri dari 25 golongan tarif subsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi. Terhadap 13 Golongan tarif nonsubsidi diterapkan Tariff Adjustment. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Golongan tarif yang dikenakan tariff adjustment ada 13 golongan dari 38 seluruh golongan tarif PT PLN (Persero), yaitu:

1) R-1/900 VA-RTM

2) R-1/1.300 VA

3) R-1/2.200 VA

4) R-2/3.500 s.d. 5.500 VA

5) R-3/6.600 VA ke atas

6) B-2/6.600 VA s.d. 200 kVA

7) B-3/di atas 200 kVA

8) I-3/di atas 200 kVA

9) I-4/30.000 kVA ke atas

10) P-1/6.600 VA s.d. 200 kVA

11) P-2/di atas 200 kVA

12) P-3/TR

13) L/TR, TM, TT

FAQ lebih lengkap tentang Tarif Listrik dapat diakses pada laman https://bit.ly/FaQTarifListrik

 

Dipublikasikan: Jumat 05 Juli 2024