Sabtu, 06 Desember 2025

Detail Berita

Senin 03 November 2025 Berita Terkini

Pasca PP 28/2025, Pemerintah Sederhanakan Izin SPKLU dan Perkuat Sistem Data Ketenagalistrikan

Ringkasan Berita

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) terus mendorong kemudahan berusaha di sektor ketenagalistrikan dengan menyederhanakan proses perizinan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta memperkuat sistem pendataan melalui Aplikasi Single Gateway. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menata ulang mekanisme perizinan di berbagai sektor, termasuk ketenagalistrikan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) terus mendorong kemudahan berusaha di sektor ketenagalistrikan dengan menyederhanakan proses perizinan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta memperkuat sistem pendataan melalui Aplikasi Single Gateway. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menata ulang mekanisme perizinan di berbagai sektor, termasuk ketenagalistrikan.
 
“Banyak perubahan yang terjadi terkait perizinan berusaha untuk SPKLU, namun perubahan ini justru mempermudah, bukan menambah persyaratan,” ujar Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Ferry Triansyah Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta sejumlah pelaku usaha SPKLU di Bogor, Senin (3/11/2025).
 
Ferry menjelaskan terbitnya PP 28/2025 membawa sejumlah perubahan terhadap mekanisme perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan, termasuk bagi pelaku usaha SPKLU bahwa SPKLU tidak memerlukan Penetapan Wilayah Usaha dan pengesahaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
 
Lebih lanjut, Ferry memaparkan bahwa dengan adanya regulasi baru tersebut, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU) Khusus SPKLU (KBLI 35114) kini termasuk kategori risiko menengah rendah dan dapat terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, badan usaha penyedia SPKLU dan SPBKLU diwajibkan untuk mengintegrasikan data melalui Aplikasi Single Gateway Ditjen Gatrik sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan.
 
Sementara itu, Arief Mukti Krisnawan, narasumber yang mewakili Direktorat Sistem Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam sistem OSS setelah penyesuaian terhadap PP 28/2025.
 
“Perubahan utama setelah PP 28 Tahun 2025 adalah pemisahan antara proses Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha tanpa harus menunggu penyelesaian seluruh izin dasar terlebih dahulu,” jelas Arief.
 
Ia juga menyampaikan bahwa sistem baru kini menghapus klasifikasi UMK dan Non-UMK yang sebelumnya menjadi pembeda dalam proses izin, dan menggantinya dengan klasifikasi skala risiko.
 
“Perubahan ini membuat sistem OSS lebih adaptif dan efisien, terutama bagi sektor seperti ketenagalistrikan yang bersifat teknis dan membutuhkan kecepatan pelayanan,” tambahnya.
 
Melalui kegiatan ini, Ditjen Gatrik dan BKPM sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam menyosialisasikan perubahan perizinan SPKLU pasca terbitnya PP 28/2025 serta memastikan integrasi data berjalan optimal melalui sistem Single Gateway Ditjen Gatrik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. (NH)
Dipublikasikan: Senin 03 November 2025