Jumat, 12 Desember 2025

Detail Berita

Kamis 27 Oktober 2022 Berita Terkini

Peringati Hari Listrik Nasional ke-77, Ditjen Gatrik Gelar Webinar Mekanisme Penyambungan Listrik Sesuai K2

Ringkasan Berita

Memperingati Hari Listrik Nasional ke-77, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar diskusi bertajuk Webinar Mekanisme Penyambungan Listrik Sesuai Keselamatan Ketenagalistrikan sebagai    salah    satu    upaya    mendukung pemenuhan   keselamatan   ketenagalistrikan, Kamis (27/10/2022). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam acara tersebut mengungkapkan, melalui webinar ini mengingatkan semua pihak untuk bahu membahu bersama pemerintah memajukan sektor ketenagalistrikan.

 

Memperingati Hari Listrik Nasional ke-77, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar diskusi bertajuk Webinar Mekanisme Penyambungan Listrik Sesuai Keselamatan Ketenagalistrikan sebagai    salah    satu    upaya    mendukung pemenuhan   keselamatan   ketenagalistrikan, Kamis (27/10/2022). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam acara tersebut mengungkapkan, melalui webinar ini mengingatkan semua pihak untuk bahu membahu bersama pemerintah memajukan sektor ketenagalistrikan.

“Dalam peringatan Hari Listrik Nasional ke-77 ini, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengajak para    pemangku    kepentingan    untuk    berdiskusi    melalui    webinar    dan mengingatkan  semua  pihak  untuk  bahu  membahu  bersama  pemerintah  memajukan sektor ketenagalistrikan di tempat kerja masing-masing,” ungkap Ida.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh pemangku kepentingan. Salah satu pelayanan yang dilakukan adalah terkait pelayanan informasi dan pengaduan kepada publik. Satu tahun terakhir, permintaan informasi dari masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal informasi Kementerian ESDM di sektor ketenagalistrikan didominiasi oleh permintaan terkait Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai syarat penyambungan listrik.

“Seperti yang kita ketahui, NIDI dan SLO ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa peraturan turunannya, dimana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi aspek Keselamatan Ketenagalistrikan,” ungkap Ida.

Sebagai salah satu upaya mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SI UJANG GATRIK yang dapat diakses pada melalui laman siujang.esdm.go.id. Dalam SI UJANG GATRIK ini terdapat layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses Instalatir Listrik terdekat yang telah memiliki perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik.

Ida mengungkapkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengakses Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah untuk mendapatkan SLO. Di mana seperti kita ketahui, SLO merupakan salah satu pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Muhadi sekaligus narasumber pertama menyampaikan materi tentang “Peran NIDI dalam Menunjang Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.” Muhadi menyampaikan agar masyarakat menggunakan perusahaan instalatir yang kompeten untuk pemasangan listrik.

“Bapak/Ibu dimohon    untuk    mensosialisasikan    pemasangan    listrik    menggunakan perusahaan instalatir yang kompeten.  Karena ketika menggunakan jasa instalatir yang tidak kompeten dan tidak mempunyai izin perusahaan, nanti akan kesulitan untuk mendapatkan SLO”, jelas Muhadi.

Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito sebagai narasumber kedua menyampaikan materi tentang “Prosedur Penerbitan SLO untuk Persyaratan Mendapatkan Listrik”.  Didit menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawal keselamatan ketenagalistrikan.

“Masyarakat yang memiliki instalasi itu sendiri juga harus care terhadap keselamatan ketenagalistrikan.   Kita   harus   bersama-sama   bekerja tidak   hanya   instansi   pusat, pemerintah   daerah   juga   berperan untuk memaksimalkan   kinerja dengan   inspektur ketenagalistrikan,” ungkap Didit.

“Yuk kita bergandengan tangan.  Permasalahan dilapangan   pasti   banyak, tetapi bagaimana  kita  terus  berusaha  untuk  memberbaiki,  berinovasi  dan  bermanfaat  bagi masyarakat,” tutup Didit. (PAA/AT)

 

Dipublikasikan: Kamis 27 Oktober 2022