Sesuai Aturan, Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Ringkasan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Langkah ini diambil guna memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
“Tenaga teknik yang terlibat di subsektor ketenagalistrikan haruslah tenaga teknik yang kompeten, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja,” ujar M.P. Dwinugroho pada Forum Pembinaan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diselenggarakan di Bandung, Kamis (30/05/2024).
Disebutkan Nugroho, subsektor ketenagalistrikan merupakan industri yang penuh dengan risiko, padat modal, serta dipengaruhi aspek keselamatan maupun keamanan. Di sisi lain penyediaan energi listrik perlu mempertimbangkan prinsip 5K: kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan. Dengan kondisi tersebut diperlukan pengelolaan ketenagalistrikan secara profesional, sistematis, dan terintegrasi, baik pada usaha penyediaan maupun usaha penunjang ketenagalistrikan.
“Aspek utama dalam pemenuhan hal tersebut dapat dipenuhi melalui kesiapan human capital nya,” kata Nugroho.
Ia menyampaikan pengelolaan terhadap kesiapan human capital, baik berupa pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, workshop, sharing session, dan kegiatan lain terkait peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu dianggap sebagai investasi jangka panjang dan bukan cost semata. Melalui kerangka regulasi yang ada dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, saat ini telah tersusun Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dengan 10 bidang, 4.233 okupasi jabatan, dan 2.579 unit kompetensi.
Standar tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi serta pendidikan dan pelatihan mengingat telah adanya harmonisasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga dapat diterapkan pada lingkup yang lebih luas di luar ketenagalistrikan.
Saat ini, jumlah personel yang telah memiliki sertifikat kompetensi sejumlah 4.318 orang dengan pelaksanaan sertifikasinya dikelola oleh 35 Lembaga Sertifikasi Kompetensi di subsektor ketenagalistrikan.
Nugroho menyampaikan agar Forum Pembinaan ini dapat memberikan manfaat, perbaikan, dan kemajuan dalam pengelolaan tenaga teknik.
“Kami mengajak Bapak/Ibu untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan standar dalam pengelolaan tenaga kerja yang bekerja pada subsektor ketenagalistrikan sehingga tercipta kondisi andal, aman, dan ramah lingkungan di subsektor ketenagalistrikan,” tutup Nugroho. (AT)