Tips Cara Pemasangan MCB dan GPAS

Ringkasan Berita
Penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat listrik. Pengunaan GPAS juga memberikan keamanan serta melindungi instalasi dan pengguna dari risiko yang tidak diinginkan. Penggunaan GPAS saat ini sudah diatur dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 sehingga pemakaiannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat listrik. Pengunaan GPAS juga memberikan keamanan serta melindungi instalasi dan pengguna dari risiko yang tidak diinginkan. Penggunaan GPAS saat ini sudah diatur dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 sehingga pemakaiannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Merujuk Standar Nasional Indonesia Nomor 0225 Tahun 2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) pada bagian 4 terkait proteksi untuk keselamatan terdapat perbedaan mendasar untuk pemasangan Gawai Proteksi Arus Lebih (MCB) dan Gawai Proteksi Arus Sisa (RCCB/ELCB) yaitu:
a) Pada MCB kabel yang terhubung pada terminalnya hanya polaritas phasa, sedangkan pada RCCB/ELCB kabel yang terhubung pada terminalnya terdiri dari polaritas phasa dan netral
b) Pada peralatan MCB tidak ada marking terminalnya, sedangkan pada RCCB/ELCB ada marking untuk polaritas phasa dan netral
c) Pada MCB tidak ditandai bagian terminal input atau output nya yang mana bisa dilakukan dari sisi atas maupun bawah, sedangkan pada RCCB/ELCB diberikan penanda terkait terminal input atau output nya dimana koneksi kabel masukan harus dilakukan dari bagian atas dan kabel keluaran dari bagian bawah terminal peralatan
d) Dalam pengaplikasian nya jika terjadi kesalahan input/output maka peralatan RCCB/ELCB akan rusak atau tidak dapat membaca gangguan pada instalasi listrik sedangkan MCB tidak akan rusak atau terpengaruh proteksinya.
Agar lebih memberikan rasa aman sebaiknya dalam pemasangan MCB dan GPAS, kita menggunakan jasa teknisi listrik yang kompeten yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Demikian tips Pemasangan MCB dan GPAS. Ayo selalu jaga keselamatan ketenagalistrikan. Ketahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya di media sosial @infogatrik dan website https://gatrik.esdm.go.id/keselamatan.